Kitab Qurotul Uyun Tentang Hukum Nikah
Hukum nikah dalam islam dapat di bagi menjadi 5 bagiann, dan bagian itu di sesuaikan dengan kondisi orang tersebut.
Berikut adalag bagian dari hukum nikah:
1. Wajib
Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunah
Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Baca juga:
4. Mubah
Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram
Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Hukum nikah dalam islam dapat di bagi menjadi 5 bagiann, dan bagian itu di sesuaikan dengan kondisi orang tersebut.
Nabi SAW Bersabda :
يا مَعْشرَ الشّبابِ مَنِ اسْتطاعَ مِنكُم البأةَ فليتزوّج في روايةٍ مَن كانَ ذا طولٍ فَليْتزوّجْ مَنِ اسْتطاعَ البأة فلْيتزوّجْ فانّهُ أَغضُّ للبَصَرِ وأحصنُ للفرجِ ومَنْ لم يَسْتطِعْ فعليه بالصّومِ فانّه لهُ وجاء أي قاطِعُ للشّهَوةِ
Artinya :
Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
1. Wajib
Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunah
Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Baca juga:
4. Mubah
Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram
Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Kitab Qurotul Uyun Tentang Hukum Nikah
Reviewed by wisatakeluarga
on
October 02, 2018
Rating:
No comments: